Sungguh Bejat: Bapak Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Berulang Kali di Rumah

    Sungguh Bejat: Bapak Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Berulang Kali di Rumah

    BUKITTINGGI, - Sungguh bejat sekali perbuatan FE (39) warga Jorong Sungai Landai Nagari Cingkariang, Kecamatan Banuhampu. Tanpa belas kasihan, ia tega mencabuli darah daging sendiri berulang-ulang di rumahnya sendiri.

    Tak terima dengan perbuatan ayah kandungnya tersebut ia lalu menceritakan peristiwa yang ia alami kepada ibunya.Ibu korban yang mendengar pengaduan anaknya yang masih duduk di bangku sekolah tersebut shock, dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bukittinggi.

    Akibat perbuatannya, FE ditangkap Tim Kerambit Sat Reskrim Polres Bukittinggi.Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara melalui Kasubag Humas AKP R Sitinjak Kamis (2/12) membenarkan peristiwa tersebut.

    Penangkapan FE sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/305/XI/2021/SPKT/Polres Bukittinggi/Polda Sumbar tanggal 30 November 2021. Pelapor berinisial Met, terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang terjadi pada Minggu 28 November 2021 sekira pukul 03.00 Wib yang bertempat di dalam rumah yang beralamat di Sungailandai Nagari Cingkariang, Kabupaten Agam.

    Setelah mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti, Tim Kerambit Sat Reskrim Polres Bukittinggi mendatangi pelaku FE ke rumahnya, dan meringkusnya pada Selasa (30/11).Dari keterangan pelaku ia mengakui perbuatannya yakni dengan cara meraba-raba payudara dan memegang pantat korban, serta menggesek-gesekkan kelaminnya ke pantat korban hingga mengeluarkan cairan sperma.

    Perbuatan bejat tersebut tidak hanya satu kali, bahkan berulang kali, ketika keadaan rumah sedang sepi. Sehingga ia dengan leluasa melakukan aksi bejatnya. Karena ketagihan, ia tidak sadar bahwa yang dicabulinya adalah anak kandungnya.Kini ia menyesali perbuatannya, namun apalah daya nasi sudah menjadi bubur, ia harus menerima sanksi hukum.

    AKP R Sitinjak menambahkan kini tersangka masih dalam proses penyidikan. “Tersangka FE kita sanksikan pasal Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ” ujarnya. (*) 

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    MDNG Bantu Dua Siswi Kuliah ke Mesir Rp.5...

    Artikel Berikutnya

    Pemko Bukittinggi Targetkan Capaian Vaksinasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?

    Ikuti Kami